Aceh, (BA) – Mempelajari seni lebih mendalam ternyata banyak menemukan yang di tenggelamkan. Ternyata banyak aset yang berharga di buang oleh orang-orang prakmatis atau sekte yang mengklaim diri sebagai kuncen dan aktivis gadungan yang mengklaim diri serba bisa. Pada implementasi nya Aceh telah melakukan harikiri (bunuh diri) selama 67 tahun lama nya.
Faktor mendasar semua kejadian itu terjadi karena tak ada Umara atau pakar ahli dalam kesenian yang representatif yang membuat kesenian Aceh itu dapat tumbuh subur melainkan mati dibunuh atau bunuh diri karena termakan, terhasut pemikiran yang instan.
Dari 175 atau 178 jenis kesenian Aceh, hari ini yang tersisa hanyalah 57 kesenian tradisional dan 15 kesenian modern yang di tradisikan.
Seni yang dikatagorikan seni ialah seni pertunjukan dan seni rupa, seni kuliner, seni olah raga tradisional.
Tiga katagori seni tersebut tersebar di 8 Kabupaten/kota, hal ini merujuk kepada catatan Undang-undang 1956. Provinsi daerah Istimewa Aceh yang menyatakan secara administrasi Provinsi Daerah Istimewa Aceh terbagi menjadi 8 kabupaten dan Kota. Antara lain, Kota Besar Kutaraja, Kab. Aceh Besar, Kab. Pidie, Kab. Aceh Utara, Kab. Aceh Timur, Kab. Aceh Tengah, Kab. Aceh Barat, Kab. Aceh Selatan.
Sebaran tiga jenis rumpun seni ini kalau di telusuri lebih mendalam, ada banyak yang belum di indentifikasi oleh masing-masing kabupaten dan kota, perkiraan lebih dari 178 jenis.
Faktor pertama terjadi nya bunuh diri ialah; (1) karena yang menempati jawatan-jawatan bukan dari kalangan ahli bidang seni, (2) tidak ada Umara yang ahli dalam bidang pengamatan untuk menginventarisir berbagai jenis kesenian di daerah, (3) kaku nya dalam birokrasi dalam pelayanan kebijakan, (4) regulasi aturan provinsi tidak berpihak kepada kabupaten.
Kajian ini merupakan hasil dari data wawancara peneliti dari 67 orang seniman sepuh dari 8 daerah inti pertama yang ada di provinsi Aceh. Semua seniman sepuh satu 2 orang yang memiliki kemampuan pengamatan, akan tetapi pengaruhnya minim di dalam forum besar.
Fakta di atas yang kemudian membuat penelitian harus ekstra hati-hati dalam mengurai sejumlah kasus perkasus yang berlaku pada kesenian Aceh yang dimiliki oleh 8 daerah dari rujukan UU 1956.
Semua data akan berlaku berkembang lebih dalam, karena riset-riset mendalam sedang kami lakukan untuk menemukan identitas Aceh yang sebenar nya yang merujuk pada dokumen dan dokumentasi tahun 1800.