PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperingatkan pengelola tempat hiburan malam (THM) agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar peraturan daerah. Tempat hiburan malam juga dijadikan tempat peredaran dan konsumsi narkoba.
Dilansir dari laman pekanbaru.go.id, Sekretaris Daerah Kota (Pemko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengingatkan agar tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan jam yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Para pengelola tempat hiburan malam harus mematuhi peraturan pemerintah kota.
“Kami minta pengelola tempat hiburan malam untuk buka sesuai jadwal. Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan,” ujar Indra Pomi Nasution, Rabu (7/8/2024).
Pemerintah kota juga bekerja sama dengan polisi Pekanbaru untuk mengawasi klub malam. Seluruh pengelola tempat hiburan malam telah diminta untuk mengenali dan mencegah peredaran narkoba di tempat-tempat tersebut.
Hal ini terutama terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor yang ditabrak oleh pengendara mobil yang berada di bawah pengaruh alkohol dan narkoba setelah pulang dari tempat hiburan malam.
baca juga HUT Provinsi Riau Ke-67, Rusli Zainal : Manfaatkanlah Potensi Besar Semangat Masyarakat
“Kami sudah mengingatkan kepada tempat hiburan untuk mengawasi tempat hiburan masing-masing. Untuk mencegah peredaran dan penggunaan narkoba di tempat hiburan mereka,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Pihaknya juga mengumumkan sanksi administratif dan pidana jika tempat hiburan malam melakukan pelanggaran. Sementara itu, pemerintah kota dapat menyegel tempat tersebut dan mencabut izinnya jika terbukti ada peredaran narkoba.
Ia memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta, melalui Satpol PP, mengintensifkan pengawasan tempat hiburan malam. Pihaknya juga akan langsung menindak jika ada pelanggaran terhadap peraturan daerah.
“Razia terus kita lakukan secara otomatis. Razia, patroli, baru-baru ini kami mengirim surat ke semua THM yang meminta mereka untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Mengingatkan tempat itu (THM, red) untuk tidak dijadikan tempat konsumsi narkoba,” pungkasnya.