Skandal DAK SD Rohil: Kadisdik & Ketua Swakelola Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp7,97 M

Nasional115 Dilihat

Pekanbaru, (BA) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung SD yang bersumber dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 1 September 2025.

Tersangka berinisial AA, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (periode 2023–Mei 2025), dan SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan swakelola. Keduanya diduga bermain di balik 207 paket pekerjaan untuk 41 sekolah di Rohil dengan total anggaran Rp40,3 miliar.

Modus dan Temuan Kunci

  • AA diduga menginstruksikan penarikan tunai dari pencairan tahap I–III dan menikmati dana untuk kepentingan pribadi sebesar Rp7.678.550.000. Dana juga dipakai untuk pembayaran ke sejumlah media sebesar Rp36.050.000.
  • SYF diduga mengambil Rp897.485.486 dengan dalih upah tukang dan pembelian material, namun yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp599.900.000—menyisakan Rp297.585.486 yang tak jelas penggunaannya.

Plt Kajati Riau, Dedie Tri Winarto, menjelaskan bahwa instruksi penarikan tunai hingga tiga tahap menjadi pintu masuk aliran dana yang diduga dinikmati pribadi. Pada sisi pelaksana, ada selisih dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kerugian Negara

Hasil audit BPKP Perwakilan Riau menaksir kerugian negara mencapai Rp7.976.135.486—terdiri dari dugaan perbuatan AA (Rp7.678.550.000) dan SYF (Rp297.585.486).

Status Hukum & Penahanan

  • SYF ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, 1–20 September 2025, untuk memudahkan proses penyidikan.
  • AA tidak ditahan dalam perkara ini karena sudah menjalani penahanan di Kejari Rokan Hilir terkait kasus korupsi pembangunan SMP.

Jerat Pasal

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *