PEKANBARU, (BA) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap pemasangan jaringan telekomunikasi. Langkah tegas ini menyusul insiden tumbangnya rangkaian tiang fiber optik di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyampaikan bahwa pemerintah selama ini telah membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha jasa telekomunikasi. Namun, upaya tersebut dinilai belum diikuti dengan langkah konkret di lapangan.
“Pendekatan edukatif dan persuasif sudah dilakukan sesuai arahan wali kota. Tetapi, implementasinya masih belum optimal. Kejadian ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha harus lebih serius dalam mematuhi aturan,” ujarnya saat meninjau lokasi kejadian, Minggu (1/2/2026).
Risiko Keselamatan Jadi Perhatian Utama
Pemko Pekanbaru menilai pemasangan jaringan yang tidak terkoordinasi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius, termasuk risiko korsleting dengan jaringan listrik hingga ancaman kebakaran dan kecelakaan lalu lintas.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Pekanbaru akan memanggil seluruh pelaku usaha telekomunikasi pada Selasa (3/2/2026) untuk memastikan adanya langkah nyata dalam penataan jaringan.
Tiga Ruas Jalan Akan Terapkan Sistem Ducting
Dalam upaya penataan jaringan, Pemko Pekanbaru mendorong penggunaan sistem ducting atau penempatan kabel di bawah tanah. Tiga ruas jalan yang akan menjadi prioritas penerapan sistem tersebut adalah:
-
Jalan Ronggowarsito
-
Jalan Lobak
-
Jalan Delima
Ketiga kawasan tersebut sebenarnya telah memiliki fasilitas ducting, sehingga perusahaan penyedia layanan diminta segera menata ulang kabel yang masih bergelantungan.
Pemko berharap penerapan sistem ini dapat menjadi percontohan penataan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib dan aman di Kota Pekanbaru.
Pemko Siap Ambil Langkah Tegas
Ingot menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan, terutama jika berdampak pada keselamatan masyarakat.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila penertiban nantinya berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi. Namun, langkah tersebut dianggap perlu apabila jaringan terbukti ilegal atau tidak memiliki izin resmi.
Perizinan dan Koordinasi Jadi Kewajiban Provider
Pemko Pekanbaru menekankan bahwa setiap pemasangan tiang maupun kabel fiber optik wajib mengantongi izin resmi serta berkoordinasi dengan pemerintah dan masyarakat sekitar. Hal ini penting untuk memastikan tanggung jawab jelas jika terjadi insiden.
Dalam peristiwa tumbangnya tiang fiber optik di Jalan Rindang, Pemko menilai tidak ada pihak perusahaan yang segera melapor atau melakukan penanganan awal. Penanganan justru dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang membersihkan pohon tumbang di lokasi kejadian.
Akibat kabel yang masih melintang di jalan, pemerintah akhirnya melakukan pemutusan jaringan demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Komitmen Hadirkan Infrastruktur Aman dan Tertib
Pemko Pekanbaru berharap insiden tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh penyedia jasa telekomunikasi. Pemerintah menegaskan akan terus memastikan pembangunan infrastruktur jaringan berjalan tertib, aman, serta tidak membahayakan masyarakat.
“Pengalaman ini harus menjadi pelajaran bersama. Pemerintah ingin menunjukkan kehadiran nyata dalam melindungi masyarakat,” pungkas Ingot.







