PEKANBARU, (BA) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai melakukan penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semerawut di sejumlah ruas jalan. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) sebagai langkah awal menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan aman.
Penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kepada asosiasi penyedia jasa telekomunikasi, agar seluruh operator ikut bertanggung jawab dalam merapikan jaringan kabel yang terpasang di wilayah kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan bahwa pada prinsipnya seluruh anggota APJATEL menyatakan dukungan terhadap program penataan kabel fiber optik tersebut.
Namun demikian, Pemko Pekanbaru menilai perlu adanya perhitungan dan kajian teknis secara matang sebelum pelaksanaan di lapangan, terutama pada ruas-ruas jalan tertentu yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.
Pemindahan kabel fiber optik ke bawah tanah, menurutnya, tidak dapat dilakukan secara instan karena berpotensi menimbulkan dampak teknis, baik terhadap jaringan eksisting maupun fasilitas umum lainnya. Oleh sebab itu, kajian teknis menjadi tahapan awal yang harus diselesaikan.
Sebagai langkah awal penataan, seluruh penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menyerahkan peta jaringan kabel fiber optik kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari 2026. Selanjutnya, pemindahan kabel ke bawah tanah akan difokuskan terlebih dahulu pada Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak.
“Untuk lokasi tersebut, mereka pada prinsipnya sudah menyetujui. Namun secara teknis membutuhkan waktu. Kami memberikan batas waktu satu bulan, dengan pelaksanaan secara bertahap karena banyaknya operator yang terlibat,” jelas Yayan, sapaan akrab Ardiansyah Eka Putra.
Pemko Pekanbaru juga menegaskan agar seluruh operator telekomunikasi bergerak secara terkoordinasi melalui asosiasi, bukan melakukan pekerjaan secara terpisah. Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan serta gangguan aktivitas masyarakat di lapangan.
“Terkait perizinan, seluruh jaringan yang terpasang masih dalam pemantauan dan belum ditemukan pelanggaran. Perizinan jaringan telekomunikasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ungkap Yayan.
Sementara itu, Diskominfotiksan Pekanbaru akan berfokus pada pengawasan izin pemanfaatan ruang milik jalan serta pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan, agar proses penataan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun aktivitas warga.
Dengan langkah ini, Pemko Pekanbaru berharap wajah kota menjadi lebih rapi, estetis, serta mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat.







