Pekanbaru, Bilikanalogi – Peringatan Hari POM TNI (Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia) ditetapkan pada tanggal 11 Mei. Peringatan ini berfungsi sebagai teknis militer umum TNI yang berperan dalam bantuan administrasi kepada satuan jajaran TNI yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, disebutkan bahwa POM TNI adalah salah satu badan pelaksana pusat yang terdapat di Mabes TNI.
Tugasnya, menurut Pasal 35A Perpres No 62 Tahun 2016 tersebut adalah untuk membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
Polisi Militer TNI (POM TNI) dipimpin oleh Komandan POM TNI (Dan POM TNI), yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dan POM TNI akan dibantu oleh Wakil Komandan POM TNI (Wadan POM TNI).
Sebelumnya, POM TNI menyandang nama Staf Khusus Polisi Militer dan merupakan bagian dari unsur pembantu pimpinan Mabes TNI. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Staf Khusus Polisi Militer (Ssuspom TNI) bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan di bidang Kepolisian Militer. Ssuspom TNI dipimpin oleh Perwira Staf Khusus Polisi Militer (Pa Ssuspom TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Pada Mei 2015, di masa kepemimpinan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, terjadi perombakan struktur satuan polisi militer, dari yang semula Staf Khusus POM TNI menjadi POM TNI. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI. Bila sebelumnya komando dilimpahkan ke masing-masing korps, dengan adanya perombakan ini membuat POM TNI berada langsung di bawah komando Panglima TNI.
Sementara itu, di tingkat Markas Besar Angkatan, baik TNI AD, AU, AL, terdapat Pusat Polisi Militer yang masing-masing disebut Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut, dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara.
baca juga Buya Hamka : Siapakah Beliau?
Lantas bagaimana sejarah di balik POM TNI? Diawali pada 20 Maret 1948 saat Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan Nomor: A/113/1948 mengenai penghapusan beberapa Badan Kepolisian Tentara yang ada.
Sebagai penggantinya, terbentuklah Corps Polisi Militer (CPM) yang dipimpin oleh Komandan Sementara yaitu Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma. Ia membawahi dua Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD) dengan 3 batalyon di dalamnya dan Corps Polisi Militer Sumatera (CPMS) yang memiliki 5 batalyon.
Lalu, pada 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus menjadi CPM. Tak hanya itu, markas besarnya dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta. Nama markas yang semula Corps Polisi Militer diubah menjadi Markas Besar Polisi Militer.
Pembenahan organisasi dan tugas-tugas terus dilakukan seiring dengan penyempurnaan organisasi TNI. Pada 1971, berdasarkan Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor: Kep/A/7/III/1971 pada tanggal 6 Maret 1971, dibentuk organisasi Polisi Militer ABRI yang berdampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat.
Pembentukan Polisi Militer ini semakin mantap saat dikeluarkannya Keputusan Panglima ABRI Nomor : Kep/04/P/II/1984 pada tanggal 4 Februari 1984 yang menyebutkan tentang penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan ABRI dan Kepala Staf TNI AD Nomor: Kep/45/II/1972 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provost TNI AD dan menetapkan menjadi organisasi Pusat Polisi Militer, yang saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terhadap TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri.
Namun akibat pemisahan Polri dari TNI, terjadi perombakan. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, penyelenggaraan tugas dan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan TNI akan dilaksanakan oleh Polisi Militer TNI AD (POMAD), Polisi Militer TNI AL (POMAL) dan Polisi Militer TNI AU (POMAU) dan kewenangannya diserahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing-masing.
Sedangkan di tingkat Mabes TNI, Polisi Militer merupakan unsur pembantu pimpinan yang disebut Staf Khusus Polisi Militer (Ssuspom TNI) dan dipimpin oleh Perwira Staf Khusus Polisi Militer (Pa Ssuspom TNI). Hingga kemudian, terjadi perubahan kembali pada tahun 2015
Sumber : Okezone