Jakarta, (BA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan lampu hijau kepada kepala daerah hasil Pilkada 2024 untuk melakukan pergantian atau penyesuaian pejabat di lingkungan pemerintahan mereka. Hal ini disampaikan oleh Mendagri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI yang berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
Menyikapi kebijakan tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur, menyatakan bahwa Pemprov Riau siap mendukung keputusan Mendagri. Menurutnya, kewenangan untuk mengganti atau menyesuaikan struktur organisasi berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Jika Pak Mendagri sudah memberikan izin, Pemprov tentunya siap melaksanakan arahan tersebut. Bila kepala daerah baru nantinya merasa perlu melakukan perbaikan atau penyesuaian dalam struktur organisasi untuk mencapai visi dan misi lima tahun ke depan, kita harus mendukung sepenuhnya,” ujar Zulkifli pada Kamis (23/1/2025).
Namun, ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini Pemprov Riau masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan kebijakan ini.
“Intinya, Pemprov Riau siap menjalankan pemerintahan yang sehat dan transparan sesuai arahan Pak Mendagri,” tambah Zulkifli.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi kepala daerah baru untuk menyusun tim kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan visi pemerintahan mereka, demi mempercepat realisasi program kerja serta pelayanan publik yang lebih baik.