Tangerang, (BA) – Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang harus ditunda karena cuaca buruk. Proses yang sebelumnya telah mencakup 18,7 kilometer kini masih menyisakan 11,46 kilometer lagi. Penundaan ini menjadi tantangan dalam upaya mengembalikan fungsi laut yang terganggu akibat keberadaan pagar tersebut.
Cuaca Buruk dan Kendala Teknis
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menjelaskan bahwa cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi menjadi penghalang utama dalam proses pembongkaran.
“Pagar laut yang tersisa masih 11,46 kilometer. Namun, kami tidak dapat melanjutkan dan harus menunda akibat cuaca buruk,” ujar Wira Hady, Selasa (28/1/2025).
Pembongkaran pagar laut ini dilakukan di tiga titik, yakni:
1. Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga
2. Mauk
3. Kronjo
Upaya ini melibatkan personel TNI AL yang menggunakan berbagai alat, seperti:
• 2 Kal/Patkamla
• 6 Sea Rider
• 12 PK
• 5 RBB (Rigid Buoyancy Boat)
• 2 RHIB (Rigid Hull Inflatable Boat)
Selain itu, puluhan kapal nelayan turut dilibatkan. Namun, keberadaan keramba besar setinggi 2,5 meter yang digunakan sebagai pagar menjadi tantangan tambahan, terutama dalam menarik bambu yang menjadi kerangka utama pagar.
Luasnya Dampak Pagar Laut
Pagar laut ini mencakup wilayah sepanjang 30,16 kilometer di 16 desa yang tersebar di enam kecamatan Kabupaten Tangerang:
• Kecamatan Kronjo: Tiga desa
• Kecamatan Kemiri: Tiga desa
• Kecamatan Mauk: Empat desa
• Kecamatan Sukadiri: Satu desa
• Kecamatan Pakuhaji: Tiga desa
• Kecamatan Teluknaga: Dua desa
Keberadaan pagar ini telah mengganggu aktivitas nelayan dan ekosistem laut di kawasan tersebut.
Masalah Sertifikat di Lokasi Pagar Laut
Selain kendala teknis, muncul isu terkait sertifikat hak atas tanah di lokasi pagar laut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebanyak 263 bidang tanah di area pagar laut memiliki sertifikat.
Rinciannya:
• 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur
• 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa
• 9 bidang atas nama perseorangan
• 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)
“Terbitnya sertifikat-sertifikat ini menjadi tantangan tambahan karena wilayah tersebut sejatinya merupakan area pesisir yang seharusnya bebas dari kepemilikan pribadi,” tegas Nusron.
Upaya Ke Depan
Pembongkaran pagar laut ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi pesisir sebagai ruang publik dan ekosistem laut. Penundaan sementara diharapkan tidak mengganggu target penyelesaian pekerjaan. TNI AL bersama pihak terkait akan melanjutkan proses ini setelah kondisi cuaca memungkinkan.
Dengan luasnya dampak dari keberadaan pagar laut, pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan permasalahan ini demi kepentingan masyarakat pesisir dan keberlanjutan lingkungan.