Polemik Sertifikat Pagar Laut Pantai Utara Tangerang: Empat Pejabat BPN dalam Pemeriksaan

Nasional40 Dilihat

Tangerang, (BA) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di Pantai Utara Tangerang. Sejumlah pegawai dan pejabat BPN Kabupaten Tangerang telah dipanggil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Internal dan Dugaan Pelanggaran

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Menurut Edi, pemeriksaan saat ini berfokus pada data dan dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut.

“Pemeriksaan teman-teman kita yang terdahulu sedang berjalan di kementerian. Jika terbukti terlibat, akan ada sanksi yang diberikan sesuai prosedur kepegawaian,” ujar Edi, Selasa (28/1/2025).

Meski demikian, Edi menegaskan bahwa permasalahan ini tidak akan masuk ke ranah hukum, melainkan ditangani melalui mekanisme internal kepegawaian.

Pejabat yang Terlibat

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa empat pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Keempatnya meliputi:

• Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) yang menjabat pada saat penerbitan sertifikat,

• Kepala Seksi I,

• Kepala Seksi II,

• Kepala Kantor Pertanahan dalam masa transisi pergantian jabatan.

Nusron enggan menyebutkan nama-nama individu yang terlibat dan menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. “Yang jelas, Kakantah pada masa itu beserta kepala seksi terkait sedang diperiksa,” ungkap Nusron, Jumat (24/1/2025).

Sertifikat yang Dipermasalahkan

Edi Dwi Daryono mengakui bahwa jumlah SHGB dan SHM yang diterbitkan terkait pagar laut tersebut belum diketahui secara pasti. Bahkan, tim ukur yang terlibat dalam proses ini juga belum memberikan informasi lengkap.

“Kalau SHGB belum tahu secara jelas, karena kita belum tahu itu semua,” kata Edi.

Ancaman Pidana Mantan Kepala BPN

Kasus ini juga menyeret mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang yang berpotensi menghadapi ancaman pidana. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan penerbitan sertifikat di kawasan pesisir Pantai Utara.

Komitmen Penegakan Aturan

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan. Nusron Wahid menyatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

“Kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua pihak harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, terutama dalam menjaga integritas pengelolaan pertanahan,” tegas Nusron.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan, khususnya di kawasan strategis seperti Pantai Utara Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *