Kemenkumham Imbau Kreator Seni Islami untuk Lindungi Hak Cipta Karyanya

Seni21 Dilihat

Jakarta, (BA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta bagi kreator karya seni Islami. Kreator didorong untuk mencatatkan hasil karyanya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna menghindari risiko plagiarisme dan sengketa hukum di kemudian hari.

Perlindungan Hak Cipta untuk Mencegah Penjiplakan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, mengungkapkan bahwa pencatatan karya intelektual akan menghasilkan surat pencatatan hak cipta yang berfungsi sebagai bukti legal kepemilikan. Langkah ini menjadi solusi untuk mencegah penjiplakan atau klaim sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan melindungi karya-karya tersebut, kita tidak hanya mencegah penjiplakan, tetapi juga menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan kondusif,” kata Razilu dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Inovasi POP-HC, Pencatatan Hak Cipta dalam Hitungan Menit

Dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan, DJKI telah menghadirkan inovasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC). Dengan sistem ini, pencipta dapat memperoleh surat pencatatan hak cipta hanya dalam waktu kurang dari 10 menit.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi hak cipta masyarakat. POP-HC adalah bukti nyata upaya kami dalam mempercepat dan mempermudah pencatatan hak cipta,” jelas Razilu.

Potensi Ekonomi Besar dalam Karya Seni Kaligrafi

Razilu juga menyoroti potensi ekonomi yang terkandung dalam karya seni Islami, terutama kaligrafi. Menurutnya, berbagai karya kaligrafi yang ditampilkan dalam ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional IV Tahun 2025 tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga nilai ekonomi yang tinggi.

“Di balik keindahannya yang memanjakan mata, karya seni ini berpotensi menjadi produk unggulan Indonesia di kancah internasional,” tambahnya.

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Hak Kekayaan Intelektual

Selain memberikan perlindungan hukum, Kemenkumham juga mengajak masyarakat, termasuk peserta MTQ, untuk memahami pentingnya hak kekayaan intelektual. Kesadaran hukum di kalangan kreator menjadi faktor utama dalam menjaga eksklusivitas dan nilai ekonomis karya seni yang mereka ciptakan.

Dengan langkah proaktif dari DJKI, diharapkan para seniman dan kreator seni Islami semakin sadar akan pentingnya mencatatkan hak cipta mereka. Dengan demikian, karya-karya mereka tetap terlindungi dan dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik secara hukum maupun ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *