Negara Alami Kerugian 271 T, Harvey Moeis Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Timah

News535 Dilihat

Jakarta, Bilikanalogi.web.id Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sejak tahun 2015-2022.

Harvey yang memiliki banyak bisnis ini, tercatat sebagai Presiden Komisaris Perusahaan Batu Bata PT Multi Harapan Utama. Berdasarkan laporan yang diterima, ia memiliki sejumlah saham perusahaan sepert PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Pria berdasar Papua, Ambon, dan Makasar adalah anak dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani. Ia lahir 30 November 1985. Pernikahannya dengan Sandra Dewi menjadi pernikahan impian. Pernikahan pada tanggal 8 November 2016 menjadi perhatian publik karena tema pernikahan yang mewah yaitu Cinderella’s Castle Disneyland, Tokyo, Jepang.

KASUS KORUPSI

Dilansir dari laman CNBC Indonesia, Kejaksaan Agung mengumumkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi. Ia ditahan langsung oleh para penyidik Rabu (27/3/2024)

Kepala Seksi Penyidikan pada Pidsus Kejati DKI Jakarta, Kuntadi, menjelaskan bahwa Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) yang menghubungi Direktur Utama dan Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Kejadian tersebut berlangsung antara tahun 2018 dan 2019.

Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey meminta Riza untuk mengizinkan kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati untuk menyewakan smelter timah di area tersebut.

“Tersangka HM mendaftarkan smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut,” kata Kuntadi.

Setelah itu, Harvey diduga meminta para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan perusahaan mereka. Keuntungan tersebut kemudian dibagi antara dia dan para tersangka lainnya.

Jaksa menduga bahwa uang tersebut disamarkan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Uang tersebut disalurkan melalui PT QSE, yang didukung oleh terdakwa lain, Helena Lim.

Harvey didakwa berdasarkan Pasal 2 (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung juga menahan Harvey selama 20 hari pertama dari 27 Maret hingga 15 April 2024 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

baca juga Mobil Sport Porsche 911 Seharga 9M Ringsek Ditabrak Xpander

Sejauh ini, sudah ada 16 tersangka yang ditahan terkait korupsi timah. Berikut adalah daftarnya:

1.Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021

2.Emil Ermindra (EE), sebagai direktur keuangan PT Timah Tbk 2018

3.Alwin Albar (ALW) sebagai direktur operasi PT Timah Tbk.

4.Suwito Gunawan (SG) sebagai komisaris PT Stanindo Inti Perkasa

5.MB Gunawan (MBG) sebagai direktur PT Stanindo Inti Perkasa

6.Hasan Tjhie (HT) selaku direktur CV Venus Inti Perkasa (VIP)

7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.

8.Robert Indarto (RI) selaku direktur utama PT SBS.

9. Tamron alias Aon (TN) selaku pemilik manfaat atau penerima manfaat dari properti dinas CV VIP.

10.Achmad Albani (AA) selaku direktur operasional CV VIP

11.Suparta (SP) selaku direktur utama PT Refined Bangka Tin (RBT)

12.Reza Andriansyah (RA) sebagai direktur pengembangan PT RBT.

13.Rosalina (RL) sebagai direktur PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

14.Kopral Toni Tamsil

15. Helena Lim sebagai manajer pemasaran PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

16. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *