PEKANBARU (BA) – Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengingatkan para ketua RT dan RW untuk tidak menggiring warga kota dalam pemilihan pasangan calon (Paslon) tertentu untuk Pilkada 2024.
RT/RW secara kelembagaan tidak berwenang untuk terlibat dalam politik praktis. Mereka tidak boleh menggunakan posisinya untuk mengkampanyekan calon kepala daerah tertentu.
Risnandar Mahiwa mengakui bahwa pihaknya berhati-hati agar RT/RW tidak mengarahkan warganya untuk memilih salah satu Paslon. Mereka tidak boleh secara kelembagaan mendukung salah satu calon karena mereka harus melayani masyarakat di lingkungannya.
“Kalau itu (RT/RW) mengarah ke Paslon tertentu, tentu tidak profesional. RT/RW itu milik bersama, bukan milik perorangan,” ujar Risnandar Mahiwa, Senin (23/9/2024).
Pemerintah kota saat ini sedang mempersiapkan surat edaran untuk semua RT/RW untuk menginformasikan kepada mereka tentang kewenangan mereka di bawah peraturan daerah (Perda) ini. Surat edaran tersebut akan menegaskan kembali tugas-tugas RT/RW.
“Secara kelembagaan sudah, tapi kalau orangnya silakan membuat kebijakan,” kata Pj Walikota.
Risnandar menjelaskan bahwa seorang RT atau RW bisa saja mendukung seorang kandidat secara pribadi. Hanya saja, mereka tidak boleh berpolitik praktis jika membawa nama institusi.
Hal yang sama juga berlaku untuk organisasi lain yang kegiatannya didanai oleh pemerintah kota. Organisasi-organisasi tersebut adalah MUI, FKDM dan FPK.
Apalagi saat ini nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru telah ditetapkan. Mereka akan berkampanye hingga pemilihan pada akhir November mendatang.