Jakarta, (BA) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 157 warga negara Indonesia (WNI) saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah tersebut, mayoritas terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari total 157 WNI yang sedang dalam penanganan, sebanyak 111 kasus terkait narkoba dan 46 kasus pembunuhan,” ungkap Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Malaysia Jadi Negara dengan Kasus Terbanyak
Berdasarkan data Kemlu, Malaysia menjadi negara dengan jumlah WNI terbanyak yang menghadapi ancaman hukuman mati, mencapai 147 orang. Selain itu, beberapa negara lain yang juga mencatat kasus serupa adalah:
- Persatuan Emirat Arab (PEA): 3 orang
- Arab Saudi: 2 orang
- Laos: 4 orang
- Vietnam: 1 orang
“Dari sebaran ini, kita bisa melihat bahwa penanganan kasus hukuman mati terhadap WNI sangat kompleks, mengingat setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda,” jelas Arrmanatha.
Pemerintah Berhasil Bebaskan 137 WNI dari Hukuman Mati
Meski jumlah kasus masih tinggi, pemerintah Indonesia berhasil membebaskan 137 WNI dari ancaman hukuman mati sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 62 WNI dinyatakan bebas murni, sementara 75 lainnya mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara, terutama di Malaysia.
Keberhasilan ini tidak lepas dari perubahan hukum di Malaysia, di mana amandemen mandatory death penalty memungkinkan konversi hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup atau hukuman lain yang lebih ringan.
baca juga RUU Keamanan Laut Diharapkan Perkuat SDM dan Atasi Ketidaksinkronan Regulasi
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menekankan bahwa meskipun ada keberhasilan dalam menyelamatkan WNI dari hukuman mati, tren penambahan kasus baru pada 2025 tetap menjadi perhatian serius.
“Tahun ini, kita mencatat ada tambahan 46 kasus baru dengan ancaman hukuman mati. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya fokus menangani kasus yang sedang berjalan, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan agar jumlah kasus tidak terus meningkat,” ujar Judha.
Upaya Pemerintah dalam Melindungi WNI
Sebagai bagian dari langkah perlindungan, Kemlu RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Luar Negeri (Kepmenlu) No. 42 tentang Pedoman Pendampingan bagi WNI yang Menghadapi Hukuman Mati. Aturan ini bertujuan memperkuat peran perwakilan RI dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan WNI di luar negeri.
“Pendampingan hukum menjadi prioritas utama, tetapi yang tidak kalah penting adalah menginvestasikan langkah-langkah pencegahan, agar kasus serupa bisa ditekan seminimal mungkin,” pungkas Judha.