Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Desa Tahap II Tetap Cair Sesuai Aturan, Sebagian Ditahan untuk Koperasi Merah Putih

Uncategorized5 Dilihat

JAKARTA, (BA) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons aksi protes sejumlah kepala desa terkait pencairan Dana Desa. Ia menegaskan penyaluran Dana Desa tetap berjalan mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk mekanisme pencairan tahap II.

Purbaya menyebut Dana Desa tahap II yang sudah dikucurkan mencapai Rp7 triliun. Namun, ia mengakui sebagian dana tersebut ditahan karena dialokasikan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Kebijakan tidak berubah,” kata Purbaya pada Selasa (23/12/2025).

Aksi Kades di Monas Minta Aturan Dicabut

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, pada Senin (8/12/2025). Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan mencabut sejumlah aturan, terutama PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang dinilai mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya pada tahap II.

Menanggapi demonstrasi tersebut, Purbaya enggan berkomentar panjang. Ia menekankan bahwa kebijakan sudah ditetapkan lewat regulasi, sehingga tetap dijalankan.

Apa yang Berubah di PMK 81/2025?

PMK Nomor 81 Tahun 2025 diteken pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025. Aturan ini mempertahankan pola penyaluran Dana Desa dalam dua tahap, tetapi memperbarui syarat penyaluran pada tahap II.

Jika merujuk ketentuan sebelumnya (PMK 108 Tahun 2024), penyaluran tahap II pada dasarnya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran, termasuk batas minimal realisasi tahap I.

Sementara dalam PMK 81/2025, persyaratan tahap II bertambah dengan dokumen terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yakni akta pendirian/bukti pembentukan serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi.

Pemerintah: Penyaluran Tetap Jalan, Mengikuti Skema Baru

Pernyataan Menkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak mengubah arah kebijakan, melainkan menjalankan penyaluran sesuai regulasi yang sudah berlaku. Di sisi lain, pihak desa yang memprotes menilai adanya persyaratan tambahan berpengaruh pada kelancaran pencairan tahap II.

Dengan polemik ini, sorotan publik kini mengarah pada dua hal: seberapa cepat desa dapat memenuhi syarat tambahan, serta bagaimana pemerintah memastikan penyaluran Dana Desa tetap efektif tanpa menghambat layanan dan pembangunan di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *