PEKANBARU, (BA) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kembali mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan operasional selama Bulan Ramadan 1447 H. Ia menegaskan, seluruh aktivitas usaha wajib mengikuti Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Pekanbaru yang mengatur pedoman kegiatan masyarakat dan jam operasional usaha tertentu selama Ramadan.
Memasuki pertengahan Ramadan, Pemko Pekanbaru masih menemukan adanya pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Agung menyebut penerapan SE sejauh ini berjalan cukup baik, namun tetap ada sebagian pihak yang dinilai membandel.
“Ada beberapa yang masih membuka tempat biliard contohnya, masih ada yang buka malam hari,” kata Wako, Senin (9/3/2026).
Satpol PP Diminta Hentikan Operasional Pelanggar
Agung memastikan pelanggaran tersebut akan ditindak. Ia mengaku telah memerintahkan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menertibkan dan menghentikan operasional usaha yang masih melanggar ketentuan SE selama Ramadan.
“Karena kita masih mendengarkan informasi bahwa ada beberapa titik (tempat biliard buka) walaupun tidak banyak,” terang Wako.
Wali kota menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, Pemko akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penutupan tempat usaha.
“Kalau itu kita temukan nanti tentu kita tutup, tentu ada sanksi,” tegas Agung.
SE Ramadan Pekanbaru Terbit 17 Februari 2026
Pemko Pekanbaru sebelumnya telah menerbitkan SE Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M, yang ditandatangani langsung Wali Kota Agung Nugroho pada Selasa, 17 Februari 2026. SE tersebut bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 dan ditujukan kepada perangkat daerah, instansi BUMN/BUMD, asosiasi pengusaha, organisasi kemasyarakatan keagamaan, lembaga dakwah, camat, lurah, pengurus masjid/mushala, hingga masyarakat luas.
Dalam SE itu ditegaskan, kebijakan diterbitkan untuk menyambut Ramadan dengan mengedepankan toleransi serta menjaga suasana kondusif di Kota Pekanbaru.
Hiburan Umum Wajib Tutup, Kuliner Diatur Jamnya
Pada poin pengaturan usaha selama Ramadan, Pemko mewajibkan tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat biliar (termasuk yang menyatu dengan fasilitas hotel) tutup selama Bulan Suci Ramadan. Ketentuan serupa juga berlaku untuk tempat pijat kesehatan dan refleksi.
Sementara itu, usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya tetap dapat beroperasi dengan ketentuan:
-
Pukul 06.00–16.00 WIB: hanya melayani takeaway/pesan antar
-
Pukul 16.00–05.00 WIB: diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, dan pesan antar












