PT AIP Sepakat Penuhi FKPM Senilai Rp57 Miliar bagi Empat Kampung di Siak

Pemerintahan, Siak5 Dilihat

SIAK — PT AIP menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FKPM) dengan nilai mencapai Rp57 miliar. Kesepakatan tersebut rencananya dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) bersama masyarakat pada Minggu (11/10/2026).

Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil proses mediasi antara masyarakat dan perusahaan yang telah berlangsung sebelumnya.

“Alhamdulillah, penantian puluhan tahun warga di sekitar PT AIP mendapatkan keadilan akhirnya terpenuhi. InsyaAllah H-1 HUT Kabupaten Siak akan dilaksanakan MoU para pihak untuk pemenuhan kewajiban FKPM senilai total Rp57 miliar,” kata Afni, Rabu (7/10/2026).

Empat kampung yang akan menerima manfaat dari kesepakatan tersebut yakni Kampung Meredan, Kampung Pinang Sebatang, Kampung Tualang Timur, dan Kampung Kuala Gasib.

Afni menjelaskan, pemenuhan kewajiban FKPM tidak harus selalu dilakukan dalam bentuk pembangunan kebun baru. Menurut dia, pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan para pihak, termasuk melalui sarana produksi, pendampingan teknis, peremajaan tanaman atau replanting, bantuan peternakan dan perikanan terpadu, serta usaha produktif lainnya.

“Kalau perusahaan ada lahan, ada kewajiban 20 persen plasma. Kalau tidak ada lahan, bisa memberikan usaha produktif yang nilainya berdasarkan batas maksimal dari 20 persen nilai optimum produksi perusahaan,” ujarnya.

Afni mengatakan proses mediasi antara masyarakat dan PT AIP saat ini telah memasuki tahap final. Pemerintah Kabupaten Siak, kata dia, akan terus memastikan pemenuhan hak masyarakat dalam penyelesaian kewajiban perusahaan.

Ia menegaskan upaya pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan persoalan fiskal dan Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi juga pemenuhan hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Semua ini semata demi menjamin hak-hak rakyat Siak tetap terjaga. Tidak ada lagi cerita masyarakat di sekitar perusahaan merana. Mereka harus terlibat dan mendapatkan manfaat,” katanya.

Afni juga mengapresiasi PT AIP yang bersedia menyelesaikan kewajibannya melalui skema usaha produktif. Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi salah satu alternatif dalam pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat.

“Untuk perusahaan lainnya yang belum memenuhi kewajiban kepada rakyat, sampai kapan pun kami akan mengejar kewajiban saudara. Ini sudah ada dalam undang-undang dan aturan turunannya,” ujar Afni.

Dalam kesempatan tersebut, Afni juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah mendorong masuknya investasi ke Kabupaten Siak. Ia menyebut terdapat rencana investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan nilai sekitar Rp1,6 triliun.

“Fiskal itu hak, kalau hak diambil kita harus berjuang. Tetapi selain fiskal, kewajiban kepada rakyat juga harus diperjuangkan,” katanya.

Penandatanganan MoU antara PT AIP dan masyarakat dijadwalkan berlangsung pada Minggu (11/10/2026), sehari sebelum peringatan HUT ke-27 Kabupaten Siak.

Afni berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi awal hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional PT AIP.

“InsyaAllah hari Minggu saya akan hadir bersama masyarakat menyaksikan momen bersejarah penandatanganan MoU ini. Mudah-mudahan perusahaan dan masyarakat saling akur dan sama-sama mendapatkan manfaat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *