MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar di Siak Ditandatangani, Warga Menanti Realisasi

Pemerintahan, Siak11 Dilihat

SIAK, (BA) — PT Aneka Intipersana (AIP) bersama empat koperasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dengan nilai komitmen mencapai Rp57 miliar. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Aula Kantor Camat Tualang, Ahad (11/10/2026), untuk program yang mencakup masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib, Kabupaten Siak.

Penandatanganan ini menjadi langkah awal dalam upaya mendorong pembangunan kebun masyarakat di empat kampung tersebut. Masyarakat berharap kesepakatan antara perusahaan dan koperasi dapat ditindaklanjuti hingga pembangunan terlaksana dan manfaat ekonominya dirasakan warga.

Perwakilan masyarakat dari empat kampung, Hamdan Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mendukung tercapainya kesepakatan tersebut. Ia berharap kerja sama ini membuka jalan bagi pemenuhan harapan masyarakat terkait pembangunan kebun.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada AIP yang telah membuka ruang ini untuk kami,” ujar Hamdan.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang hadir menyaksikan penandatanganan MoU, menegaskan pentingnya pemenuhan hak masyarakat dalam kegiatan usaha perkebunan. Ia menyebut kewajiban pembangunan kebun bagi masyarakat memiliki landasan hukum dan bukan sekadar kebijakan yang bergantung pada keinginan kepala daerah.

“Hak 20 persen plasma itu bukan kata bupati, tetapi perintah undang-undang. Wajib hukumnya,” kata Afni.

Afni juga menyinggung perubahan bentang alam di Kabupaten Siak selama beberapa dekade terakhir. Ia mengaku menyaksikan langsung perubahan kawasan hutan menjadi kawasan hutan tanaman industri (HTI) dan area hak guna usaha (HGU).

“Saya saksi mata berubahnya hutan di Siak menjadi HTI dan HGU. Pada era 1990-an, hutan ditebang setiap hari,” ujarnya.

Menurut Afni, ketentuan mengenai pembangunan kebun masyarakat perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perkebunan sekaligus mendorong agar masyarakat di sekitar wilayah usaha turut memperoleh manfaat ekonomi.

Dalam kaitannya dengan kesepakatan bersama PT AIP, Afni menilai penandatanganan MoU tersebut sebagai perkembangan penting dalam hubungan perusahaan dengan masyarakat. Ia menyatakan persoalan antara PT AIP dan masyarakat telah menemukan jalan penyelesaian.

“Saya menganggap PT AIP tidak bermasalah lagi dengan masyarakat,” ucapnya.

Meski demikian, pelaksanaan kesepakatan tetap menjadi hal yang dinantikan. Masyarakat berharap komitmen yang telah disepakati dapat diwujudkan melalui tahapan pembangunan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

CEO Regional PT AIP, Jimi Romansyah, mengatakan momentum Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak perlu dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat. Menurutnya, keberadaan perusahaan di suatu daerah perlu disertai kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan warga.

“Peringatan hari jadi bukan hanya perayaan, tetapi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan kontribusi kita untuk daerah,” kata Jimi.

Ia menjelaskan, kerja sama FPKM merupakan bagian dari upaya perusahaan membangun kemitraan produktif bersama para pemangku kepentingan. Selain pembangunan kebun masyarakat, perusahaan juga berupaya mendukung kegiatan ekonomi warga melalui sejumlah inisiatif, termasuk budidaya ayam petelur dan sektor perikanan.

“Keberhasilan perusahaan tidak bisa dipisahkan dari kemajuan masyarakat. Pembangunan ekonomi berkelanjutan juga harus mendukung masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Afni turut menyoroti tingkat kehadiran perusahaan dalam forum yang membahas kepentingan masyarakat. Ia menyebut dari belasan perusahaan yang diundang, hanya tiga perusahaan yang mengirimkan perwakilan.

Menurutnya, keterlibatan perusahaan diperlukan untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam pembahasan kewajiban usaha serta peluang kemitraan ekonomi.

Penandatanganan MoU antara PT AIP dan empat koperasi ini berlangsung sehari menjelang peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak pada Senin (12/10/2026). Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi awal pelaksanaan program pembangunan kebun masyarakat bagi warga di empat kampung yang tercakup dalam kerja sama.

Bagi masyarakat, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai komitmen yang disepakati, tetapi juga oleh kepastian pelaksanaan, kejelasan tahapan pembangunan, dan manfaat yang nantinya diterima warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *