Jakarta, BilikAnalogi.web.id – Kementerian Agama akan menggelar sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa, 9 April 2024 M. Sidang Isbat akan digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
Dilansir dari laman kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat akan berlangsung tertutup dan dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas-ormas Islam, dan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
“Seperti biasa, sidang Isbat untuk menandai awal Syawal 1445 H selalu dilaksanakan pada tanggal 29 Ramadan. Tahun ini, jatuh pada tanggal 9 April 2024,” ujar Dirjen Bimas Islam pada Selasa (2/4/2024) di Jakarta.
Sidang isbat akan diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh tim Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama. Menurut data Hisab, Ijtimak terjadi pada Selasa 29 Ramadan 1445 H/9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB. Pada saat matahari terbenam, tinggi hilal di atas ufuk di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara 4° 52,71′ (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37,84′ (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit) dengan sudut elongasi antara 8° 23,68′ (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) sampai dengan 10° 12,94′ (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).
“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal tersebut memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat), yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut ekliptika 6,4 derajat,” tambahnya.
Kementerian Agama, kata Dirjen Bimas Islam, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi. “Untuk sidang Isbat awal Syawal, Kementerian Agama akan mengirim tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan apakah hilal terlihat atau tidak pada hari itu,” tambahnya.
Hasil hisab dan rukyatulhilal akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat. “Kapan Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan dalam konferensi pers,” jelas Dirjen.
baca juga Semarakkan Ramadhan 1445H, Siak Adakan Lomba Letup Meriam Buluh
Kamaruddin menjelaskan bahwa penyelenggaraan sidang isbat merupakan ketentuan formal sesuai dengan undang-undang. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum sidang isbat tertuang dalam Pasal 52A UU No 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengadilan agama wajib memberikan kesaksian isbat rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
“Meskipun semua orang sudah mengetahui posisi hilal, sidang isbat harus tetap dilaksanakan karena sidang isbat bukan hanya forum penetapan secara formal, tetapi juga forum silaturahim dan literasi,” imbuhnya.
Dirjen menambahkan, sidang isbat merupakan forum musyawarah antara organisasi kemasyarakatan Islam, para ahli falak dan astronomi serta lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, Bosha ITB, UIN dan lainnya) untuk bersama-sama menetapkan waktu dimulainya puasa dan hari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.