BilikAnalogi.web.id – Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5785/C1/HM.01.00/2024 dengan Perihal Undangan Webinar Keterisian Data Peserta Didik Pada Dapodik untuk Penyaluran Dana PIP, maka pembahasan tentang Sosialisasi Pemanfaatan Data Dapodik untuk Program Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bekerja sama dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) menyelenggarakan Webinar keterisian Data Peserta Didik pada Dapodik untuk penyaluran Dana PIP.
Pelaksanaan webinar dilakukan pada Hari Senin, 19 Agustus 2024, dengan 3 materi dari 3 narasumber Ketua TIM POKJA PIP Sofiana Nurjannah, ketua Tim Kerja Dapodik Bpk Nafis Kairul, Dari Murshid Analis Statistik dari pusat data Kemendikbudristek.
Dr. Sofiana Nurjannah PIP mengatakan “sudah tahun ke 10 dari kemendikbudristek, tujuan dari program ini untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin di seluruh Indonesia agar peserta didik dapat tetap bersekolah, sehingga dapat terhindar dari putus sekolah”.
Pada tahun 2015-2023 siswa 17.927.992 kami mendapatkan anggaran 9.628.223.200.000 dan pada tahun 2024 dengan jumlah siswa 18.594.627 dengan total anggaran Rp 13.447.710.600.000. kenaikan sasaran ini untuk pendidikan jenjang menengah
Untuk PIP didasari oleh peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2015, peraturan Meneteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016, Peraturan Meneteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2020, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.
baca juga Memperingati HUT RI KE 79 dan HUT Riau, Pemko Pekanbaru Menyelenggarakan Kejuaraan Futsal Antar OPD
Sumber Data KIP terdiri dari 2 yaitu
1. Tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), bersumber dari Hasil Pemadanan Antara Data Siswa di Dapodik dengan DTKS dan/atau P3KE
2. Siswa yang diusulkan dan di verikasi oleh Dinas Pendidikan atau Pemangku Kepentingan, bersumber dari Data Layak PIP yang diinput oleh Sekolah melalui Dapodik sebagai usulan.
Tanggal 31 Januari – 31 Agustus diharapkan satuan pendidikan telah menyelesaikan keterisian data siswa di Dapodik agar pengusulan dan penetapan penerima PIP tidak mengalami kendala.
“Pertama kami akan menarik data pada tanggal 31 Januari, yang kedua kami akan menarik data pada tanggal 31 Agustus” ungkap Dr. Sofiana melalui kanal Youtube Ditjen Paud Disdakmen (19/8)
“Dua cut off ini seharusnya menjadi pusat perhatian satuan pendidikan agar memukhtahirkan, melengkapi, semua peserta didik yang ada di dapodik sesuai dengan kondisi peserta didik masing-masing”, tambahnya.
“Apabila data tidak lengkap maka kami tidak akan memeriksa ulang, apabila lengkap kami akan memeriksa NIKnya sesuai dengan dukcapil atau melalui aplikasi vervalpd” tambahnya
Perbaikan/Verval PD oleh sekolah : vervalpd.kemdikbud.go.id
Perbaikan data PD oleh Orang Tua/Siswa : nisn.data.kemdikbud.go.id
Jenis SK pemberian yang pertama, SK Pemberian Murni yang sudah memiliki rekening aktif, Kedua SK Pemberian hasil aktivasi SK Nominasi, dan Ketiga SK Pemberian hasil relaksasi SK Nominasi.
Dana PIP adalah membantu untuk bagian personal pendidikan bukan untuk membayar melunasi SPP khusus di satuan pendidikan swasta.
KIP berbeda dengan PIP, KIP bentuk fisiknya, sedangkan PIP pemanfaat program.
“Bapak/ibu bisa memilih dibagian Flagging kenapa peserta didik layak untuk mendapatkan PIP, di dalam verval ada 8 piilhan referensi yaitu daerah sedang konflik, terdampak bencana alam, kelainan fisik atau disabilitas, keluarga yang sedang dipidana atau berada dilapas, kemudian pemegang PKH, KPS, KKS, pernah drop out, atau siswa miskin/rentan miskin” ungkapkan Ketua Tim Kerja Dapodik Bpk Nafis Kairul.
“Kemudian terkait dengan status peserta didik, ada flagging yaitu peserta didik yatim piatu, tinggal di panti asuhan/panti sosial, ini bisa diupdate terkait status layak PIP” tambahnya
Satuan pendidikan menyesuaikan dengan identitas para peserta didik. Perbaikan data wali juga ditemukan di daftar peserta didik di menu peserta didik.