Seniman Hingga Politisi Terbitkan Peringatan Darurat Dengan Gambar Garuda Biru, Apa Artinya?

News30 Dilihat

Bilikanalogi.web.id – Warganet mengunggah sebuah gambar di media sosial X pada hari Rabu (21 Agustus 2024) dengan tulisan “Peringatan Darurat” dan latar belakang burung garuda berwarna biru. Fenomena tersebut merupakan respons atas protes terhadap DPR yang belum mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan No. 60 memperjelas ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan beberapa kandidat. Putusan No. 70 mengatur batas usia minimum bagi calon kepala daerah.

Namun, badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat telah mengadopsi rancangan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK.

Gambar garuda biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” dipandang sebagai simbol perlawanan sipil dan peringatan kepada pemerintah atas situasi yang berkembang. Sejumlah akun media sosial melabeli situasi ini sebagai “anomali” yang harus diwaspadai oleh seluruh warga negara Indonesia.

baca juga Memperingati HUT RI KE 79 dan HUT Riau, Pemko Pekanbaru Menyelenggarakan Kejuaraan Futsal Antar OPD

“Peringatan darurat untuk warga negara tentang aktivitas anomali yang baru saja terdeteksi oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi sebuah pesan dengan latar belakang biru dan gambar Garuda yang dilansir dari laman inews.id.

Selain itu, komunitas dan kelompok yang sebelumnya tidak terlalu hadir di dunia politik, kini juga ikut bersuara. Salah satu akun komunitas sepak bola, Brajamusti Gadjah Mada, juga mengunggah gambar tersebut, dengan pesan kuat yang mengungkapkan tanggung jawab warga negara.

“Dengan adanya peringatan keras ini, kami sebagai komunitas penggemar sepak bola mungkin tidak bisa berbicara banyak. Tapi sudah menjadi hak dan tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia untuk tidak tinggal diam dalam situasi seperti ini,” tulis @Brajagama_.

Akun media sosial Najwa Shihab, politisi Wanda Hamidah dan komedian Pandji Pragiwaksono juga mengunggah gambar Garuda Biru.

Sebelumnya, TB Hasanuddin, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, sempat menyebut kesepakatan revisi UU Pilkada di Panja sebagai hal yang aneh. Salah satu yang menjadi sorotan adalah syarat partai politik yang memiliki kursi di DPRD harus memperoleh minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara dalam pemilihan umum kepala daerah untuk bisa mengusung kepala daerah.

Ia mengatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini kami ingin mempelajarinya karena kelihatannya sejalan dengan putusan MK, tapi setelah dipelajari ternyata tidak,” kata Hasanuddin di parlemen, Rabu (21/8/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *