PALEMBANG, (BA) – Fadilah alias DT (37), seorang sopir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter magang, Muhammad Luthfi. Status tersangka ditetapkan setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung selama satu malam. Penyidikan dimulai pada Jumat (13/12/2024) saat Fadilah diantar ke Polda Sumsel oleh pengacaranya, Titis Rachmawati.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Fadilah dari saksi menjadi tersangka.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Fadilah alias Datuk, dalam kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran,” kata Sunarto saat gelar perkara pada Sabtu (14/12/2024).
Baca juga
Sunarto menjelaskan bahwa motif dari tuduhan tersebut adalah kekesalan Fadilah kepada Luthfi yang tidak mendengarkan keinginan atasannya, LN.
Sebelumnya, LN dan Luthfi sempat bertemu untuk membahas jadwal Luthfi untuk kartu tahun baru. Daftar tersebut dinilai membebani anak perempuan LN berinisial LD, yang juga dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.
“Karena menilai korban berperilaku tidak sopan, baik itu dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, secara spontan tersangka langsung melakukan pemukulan. Tersangka adalah sopir dari LN yang sudah bekerja selama 20 tahun,” jelas Sunarto.
Atas perbuatannya, Fadilah terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.