Permohonan Kekayaan Intelektual Meningkat Tajam, DJKI Catat Lonjakan 13 Persen pada 2024

Pendidikan35 Dilihat

Jakarta, (BA) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat capaian signifikan dengan menerima sebanyak 339.298 permohonan kekayaan intelektual hingga 27 Desember 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan 13 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 299.938 permohonan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, mengungkapkan bahwa kenaikan ini merupakan hasil dari berbagai program inovatif yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Program Andalan DJKI: POSS dan MIPC

Salah satu program unggulan yang berkontribusi pada peningkatan permohonan adalah Patent One Stop Services (POSS), yang telah sukses dijalankan di 32 daerah.

“Program ini melibatkan 2.304 peserta sosialisasi, 1.841 peserta bimbingan teknis, menghasilkan 587 dokumen paten yang dirancang, dan 967 sertifikat paten diterbitkan,” ujar Razilu dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain itu, DJKI juga menjalankan program Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) bekerja sama dengan 33 kantor wilayah dan berbagai pemangku kepentingan. Program ini bertujuan memperluas edukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, paten, dan merek dagang.

Lonjakan Permohonan Indikasi Geografis

DJKI juga mencatat peningkatan signifikan dalam permohonan indikasi geografis, dengan total 62 permohonan yang diajukan sepanjang tahun. Dari jumlah tersebut, 44 indikasi geografis berhasil terdaftar, mencatatkan lonjakan 264,70 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal, yang menjadi identitas unik daerah masing-masing,” tambah Razilu.

Capaian Bersejarah dan Dampak Positif

Keberhasilan DJKI dalam menangani permohonan kekayaan intelektual tidak hanya menunjukkan efisiensi lembaga, tetapi juga mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.

“Melalui upaya ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat capaian signifikan dengan menerima sebanyak 339.298 permohonan kekayaan intelektual hingga 27 Desember 2024. berkomitmen mendukung masyarakat untuk memaksimalkan potensi kekayaan intelektual mereka, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai,” pungkas Razilu.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski mencatatkan capaian positif, DJKI mengakui masih ada tantangan dalam memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di daerah terpencil. Oleh karena itu, DJKI berencana meningkatkan intensitas program edukasi dan memperluas jangkauan layanan pada tahun 2025.

Capaian tahun ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya kekayaan intelektual terus meningkat. Dengan dukungan program-program strategis, diharapkan Indonesia mampu menjadi pemain utama dalam perlindungan kekayaan intelektual di tingkat global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *