Pekanbaru, (BA) – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto, dijadwalkan akan dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni, setelah rapat daring dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelantikan Sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024
OK Doni menjelaskan bahwa pelantikan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. Sedangkan untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 10 Februari 2025,” ujar OK Doni.
Lima Daerah Tak Bersengketa
Di tingkat kabupaten dan kota, lima daerah di Riau juga tidak mengalami sengketa hasil Pilkada di MK. Daerah tersebut meliputi:
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Kepulauan Meranti
- Kabupaten Indragiri Hilir
- Kabupaten Bengkalis
- Kabupaten Pelalawan
Dengan tidak adanya gugatan, pelantikan untuk kepala daerah di lima kabupaten ini akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 10 Februari 2025.
Persiapan oleh Pemprov Riau
Pemprov Riau telah diminta oleh Kemendagri untuk mempersiapkan rangkaian pelantikan, termasuk bagi lima kepala daerah kabupaten dan kota. Segala kebutuhan administrasi dan teknis tengah dimatangkan untuk memastikan acara berjalan lancar.
Aturan Pelantikan Mengacu Pasal 22A Perpres 80/2024
Dalam Perpres 80/2024, Pasal 22A ayat 1 dan 2 menegaskan:
- Ayat 1: Pengangkatan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
- Ayat 2: Pengangkatan bupati dan wali kota serta wakilnya dilakukan pada 10 Februari 2025.
Stabilitas Pasca-Pilkada
Hasil Pilkada di Riau menunjukkan stabilitas politik yang baik tanpa adanya sengketa hukum di MK. Hal ini memungkinkan pelantikan kepala daerah dilaksanakan sesuai jadwal nasional.
Dengan pelantikan yang segera dilakukan, masyarakat Riau diharapkan dapat segera merasakan kinerja optimal dari para pemimpin baru untuk membangun daerah ke arah yang lebih baik.