TNI AL Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Perairan Tangerang, Banten

Nasional51 Dilihat

Jakarta, (BA) – TNI Angkatan Laut (AL) kembali melanjutkan proses pembongkaran pagar laut yang telah menghambat aktivitas nelayan di perairan Tangerang, Banten. Pembongkaran yang dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, ini merupakan bagian dari upaya TNI AL untuk memastikan kelancaran kegiatan melaut bagi para nelayan setempat.

Pembongkaran Pagar Laut: Langkah Positif untuk Nelayan

Hingga saat ini, total panjang pagar laut yang telah dibongkar mencapai 28,8 kilometer dari total panjang awal 30,16 kilometer. Danlantamal III Jakarta, Brigjen TNI Harry Indarto, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan untuk membuka akses bagi para nelayan agar dapat melaksanakan aktivitas perikanan dengan lebih leluasa. Dalam pernyataannya, Brigjen Harry berharap bahwa sisa pagar laut sepanjang 1,36 kilometer yang tersisa dapat dibongkar oleh masyarakat nelayan secara mandiri.

Rencana Penyelesaian dan Partisipasi Nelayan

“Rencananya, pada Kamis, 13 Februari 2025, pembongkaran pagar laut akan dinyatakan selesai. Kami berharap, dengan adanya dukungan masyarakat nelayan setempat, sisa pagar yang masih ada bisa dibongkar secara mandiri,” ujar Brigjen Harry.

baca juga Pemprov Riau Evaluasi Kinerja BUMD dan BLUD dalam Rapat TAPD untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Keterlibatan TNI AL dan Sarana yang Digunakan

Sebanyak 321 personel TNI AL, yang terdiri dari Pasmar 1 dan Lantamal III Jakarta, turut terlibat dalam proses pembongkaran pagar laut ini. Selain itu, berbagai sarana pendukung juga dikerahkan, termasuk 1 Patkamla, 11 perahu karet, 1 RBB, 1 RHIB, dan 10 perahu nelayan yang bekerja sama dalam proses ini.

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun begitu, ada beberapa kendala yang dihadapi selama proses pembongkaran, salah satunya adalah terbatasnya kekuatan mesin kapal yang digunakan, yang memperlambat progres pekerjaan. Selain itu, banyak pagar bambu yang dipasang dalam dua lapisan, membuat proses pembongkaran menjadi lebih kompleks.

Pentingnya Legalitas dalam Pemanfaatan Ruang Laut

Pembongkaran pagar laut ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang sebelumnya menegaskan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini harus dibongkar karena tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Menurut Menteri Trenggono, setiap pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin sah adalah pelanggaran hukum dan harus segera diselesaikan.

Dengan diselesaikannya pembongkaran ini, diharapkan aktivitas nelayan di perairan Tangerang dapat berjalan lancar dan tidak terhambat lagi oleh struktur pagar yang tidak sah tersebut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *