Pekanbaru, (BA) – Keluhan masyarakat terkait besaran iuran sampah sebesar Rp20 ribu mendapat tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Plt Kepala DLHK, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa iuran sampah yang dipungut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) telah melalui persetujuan tokoh masyarakat, RT, dan RW, serta bukan merupakan retribusi resmi pemerintah.
Apa Itu Iuran Sampah?
Reza menjelaskan bahwa iuran sampah adalah kontribusi yang disepakati bersama oleh masyarakat dan lembaga pengelola.
“Iuran itu disepakati masyarakat bersama RT dan RW, serta tokoh masyarakat. Jika tidak ada mufakat, maka iuran tersebut tidak dapat dipungut,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara iuran yang dipungut oleh LPS dengan retribusi resmi.
“Retribusi sudah ada ketetapan resminya. Iuran yang dipungut oleh LPS merupakan kontribusi untuk operasional pengelolaan sampah. LPS nantinya yang akan membayarkan retribusi kepada Pemko Pekanbaru,” tambah Reza.
Manfaat Kehadiran LPS
Dengan beroperasinya LPS, beberapa manfaat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, antara lain:
-
Lapangan Kerja Baru: LPS membuka peluang kerja di tingkat kelurahan.
-
Peningkatan Retribusi Kota: Retribusi yang dibayarkan LPS akan menjadi sumber pendapatan daerah.
-
Pembangunan Infrastruktur: Dana dari retribusi akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum.
Klarifikasi Isu dan Dasar Hukum LPS
Menanggapi isu liar yang menyebut LPS memungut retribusi secara tidak wajar, Reza meluruskan informasi tersebut.
“LPS tidak memungut retribusi, melainkan iuran. Retribusi resmi dihitung berdasarkan tonase sampah, yaitu Rp100 per kilogram, dan dibayarkan langsung oleh LPS kepada pemerintah,” jelasnya.
Reza menambahkan bahwa keberadaan LPS memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 tentang tugas pokok dan fungsi LPS. Selain itu, operasional LPS juga diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) dan Peraturan Daerah (Perda).
Pemahaman untuk Masa Depan yang Lebih Baik
DLHK berharap masyarakat dapat memahami sistem iuran ini sebagai langkah mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif dan bertanggung jawab.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa iuran ini adalah bentuk kontribusi langsung untuk kebersihan kota, yang pada akhirnya kembali ke masyarakat,” tutup Reza.
Dengan sistem yang transparan dan manfaat yang nyata, DLHK optimis pengelolaan sampah di Pekanbaru akan semakin baik, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warganya.