BilikAnalogi.web.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) hanya mengelola 15 persen dari total anggaran pendidikan atau sebesar Rp 98,9 triliun pada anggaran 2024, sementara total anggaran pendidikan Indonesia sebesar 20 persen atau sekitar Rp 665 triliun pada tahun 2024 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Vivi Andriani, dalam sidang uji materi UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23 Juli 2024), mengatakan bahwa total anggaran Rp 665 triliun tersebut dibagi ke berbagai kementerian dan lembaga: anggaran pendidikan dalam belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 47 triliun. Anggaran pendanaan sebesar Rp 77 triliun telah disetujui sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan.
Total anggaran pendidikan untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 665 triliun, termasuk di dalam anggaran belanja pendidikan sebesar Rp 77 triliun tersebut terdapat tambahan anggaran sebesar Rp 25 triliun untuk dana pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), termasuk di dalamnya adalah Dana Abadi Umat.
“Pemerintah bertekad untuk terus mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan, sesuai dengan amanat UUD 1945,” kata Vivi, seperti dikutip dari laman resmi MK RI, Rabu (24/7/2024).
Vivi menjelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2024 sebesar Rp 665 triliun, sekitar Rp 236,1 triliun akan digunakan untuk memberikan layanan pendidikan di sekolah dasar dan menengah swasta dan negeri.
Perhitungan tersebut mencakup pembayaran gaji dan tunjangan guru serta biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang mencapai Rp 227 triliun, ditambah dengan dana untuk sarana dan prasarana pendidikan untuk renovasi fasilitas yang rusak.
Ada juga pembangunan ruang kelas baru untuk sekolah dasar dan menengah negeri dan swasta sebesar Rp 9,07 triliun. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan merupakan menteri yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan penganggaran,” katanya.
Dia menambahkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tidak memiliki peran dalam mengambil keputusan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan di luar pengajuan kementerian.
UU Sisdiknas digugat ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024 oleh Jaringan Pemerhati Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Jaringan Pemerhati Pendidikan Indonesia/Indonesia Baru) bersama tiga penggugat perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Para penggugat menggugat norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas terkait dengan sifat wajib belajar yang gratis di tingkat sekolah dasar. Pasal 34(2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.