Jakarta, (BA) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini akan mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2025/2026, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Alasan Pergantian Sistem PPDB ke SPMB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pergantian ini dilakukan karena adanya sejumlah kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya yang perlu diperbaiki. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Selain memperbaiki kelemahan sistem sebelumnya, perubahan ini juga sejalan dengan visi Kemendikdasmen, yaitu menyediakan pendidikan bermutu bagi semua anak Indonesia.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami. Ini untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” tegasnya.
Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB 2025
Perubahan sistem ini juga mencakup mekanisme penerimaan yang lebih terstruktur dan transparan. SPMB 2025 akan menggunakan empat jalur utama dalam penerimaan murid baru, yaitu:
- Jalur Domisili – Mengutamakan siswa yang berdomisili di sekitar sekolah sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
- Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan kesempatan bersekolah di lembaga pendidikan yang berkualitas.
- Jalur Mutasi – Ditujukan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas ke daerah tertentu, sehingga mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan di tempat baru.
- Jalur Prestasi – Memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik untuk masuk ke sekolah favorit tanpa terikat oleh zonasi.
Dampak dan Harapan dari Perubahan Sistem
Pergantian dari PPDB ke SPMB diharapkan dapat mengatasi kendala yang sering muncul dalam penerimaan siswa baru, seperti permasalahan zonasi yang kerap menjadi polemik. Dengan adanya empat jalur penerimaan, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang adil untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sesuai dengan kebutuhannya.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa perubahan ini akan disertai dengan regulasi yang lebih ketat serta sistem pengawasan yang transparan untuk menghindari praktik kecurangan dalam penerimaan murid baru.
Dengan diberlakukannya SPMB 2025, masyarakat diharapkan lebih memahami mekanisme penerimaan yang baru serta mempersiapkan diri sejak dini agar tidak mengalami kendala saat pendaftaran siswa baru di tahun ajaran mendatang.