Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?

Pendidikan27 Dilihat

Pekanbaru, (BA) – Kode Etik Guru Indonesia merupakan kumpulan norma dan asas yang telah disepakati oleh para guru di Indonesia sebagai panduan dalam bersikap dan bertindak, baik dalam menjalankan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, maupun warga negara. Pedoman ini mencakup nilai-nilai moral yang menjadi pembeda antara perilaku yang baik dan buruk, serta tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama melaksanakan tugas profesional, termasuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik, serta dalam interaksi sehari-hari baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Doc. Dewi Safrila Darmayanti, S.Pd

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:

  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
    dan kompetensi profesional.
  3. Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan
    kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual

Berikut ini 11 Kode Etik Profesi Guru :

  1. Menghormati hakikat ilmu pengetahuan dan metodologi masing-masing bidang keilmuan (Integritas Intelektual / Intellectual Integrity).
  2. Menghargai pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman profesional, serta terus berkembang mengikuti zaman (Integritas Kejuruan / Vocational Integrity).
  3. Berani mengambil sikap dan tindakan yang benar meskipun tidak populer, selama didasarkan pada integritas intelektual dan kejuruan (Keberanian Moral / Moral Courage).
  4. Mengutamakan kepentingan peserta didik di atas kepentingan pribadi (Mendahulukan Kepentingan Orang Lain / Altruism).
  5. Menghindari eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil terhadap peserta didik (Tidak Berpihak / Impartiality).
  6. Menghormati latar belakang keluarga dan sosial peserta didik serta berusaha mewujudkan kesetaraan dalam Pendidikan (Memiliki Wawasan Kemanusiaan / Human Insight).
  7. Menyadari dan menerima tanggung jawab atas pengaruh jangka panjang yang ditinggalkan guru dalam kehidupan murid (Memikul Tanggung Jawab Pengaruh / Responsibility of Influence).
  8. Bersedia mengakui kesalahan dan keterbatasan diri, baik dalam pengetahuan maupun sikap (Kerendahan Hati / Humility).
  9. Bekerja sama dan saling belajar dengan rekan sejawat demi kemajuan Bersama (Kolegialitas / Collegiality).
  10. Mengakui kontribusi peserta didik dan kolega sebagai bagian dari proses pembelajaran yang saling melengkapi (Kemitraan / Partnership).
  11. Mempromosikan nilai-nilai dan kepentingan profesi secara terbuka serta kritis terhadap kebijakan publik yang memengaruhi Pendidikan (Tanggung Jawab dan Aspirasi Profesi / Professional Responsibilities and Aspirations).
Doc. Dewi Safrila Darmayanti, S.Pd

Jika seorang guru melanggar Kode Etik Guru Indonesia, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jenis pelanggaran dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pemberian sanksi berada di bawah wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Oleh sebab itu, siapa pun yang menyaksikan atau mengetahui adanya pelanggaran kode etik wajib melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Guru, organisasi profesi, atau pihak berwenang lainnya.

Dalam proses penegakan sanksi, prinsip objektivitas dan keadilan harus dijunjung tinggi. Pemberian sanksi harus dilakukan secara transparan dan tidak bertentangan dengan peraturan organisasi profesi maupun perundang-undangan yang berlaku, untuk menjaga integritas dan martabat profesi guru.

Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai panduan bagi para guru dalam menjalankan tugasnya. Pedoman ini didasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, kompetensi guru, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, guru diharapkan dapat membina hubungan harmonis dengan siswa, orang tua, masyarakat, rekan sejawat, organisasi profesi, serta pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *